Kanit Reskrim dan 7 Anggota Polsek Penjaringan Terlibat Judi Online
Kedelapan anggota Polsek Penjaringan dipatsuskan 30 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, AKP M. Fajar dan tujuh anggotanya terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penanganan kasus judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, kedelapannya terbukti bersalah setelah diperiksa Propam Mabes Polri.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mabes Polri, kami mendapatkan hasil periksa bahwa Kanit Reskrim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya dengan melibatkan anggota,” kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga: Polisi yang Suruh Jurnalis Ngobrol dengan Pohon Diperiksa Propam
Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Besok Digelar Tertutup di Propam Mabes Polri
1. Polda Metro Jaya akan menindak tegas kedelapannya
Zulpan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas kedelapan orang anggota Polri tersebut sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Diketahui, belum lama ini Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit telah memerintahkan seluruh kapolda dan jajarannya untuk memberantas judi online dan konvensional.
“Rencananya, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda kami akan melakukan pemeriksaan secara objektif. Kemudian juga tindakan tegas terhadap anggota-anggota yang menodai citra kepolisian," ujar Zulpan.
Baca Juga: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam
Baca Juga: 4 Perwira Bakal Dicopot Buntut Kasus Sambo? Ini Kata Polda Metro