TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolri Terbitkan Telegram Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Arogan

Kapolri singgung kasus arogansi aparat di beberapa daerah

Video viral merekam seorang anggota polisi membanting peserta aksi unjuk rasa saat tengah adanya rapat Paripurna HUT ke-389 Kabupaten Tangerang. (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk memberi sanksi tegas terhadap oknum anggota yang arogan terhadap masyarakat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” tulis Kapolri dalam Surat Telegram, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Seluruh Polda Tindak Tegas Pinjol Ilegal 

1. Kapolri singgung peristiwa arogansi aparat di beberapa daerah

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Dalam Surat Telegram, Kapolri menyinggung beberapa peristiwa arogansi aparat yang terjadi di daerah. Mulai dari Polsek Percut Sei Tuan yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus tukang sayur jadi tersangka setelah dipukul preman.

Kemudian oknum polisi yang membanting mahasiswa di Tangerang, Banten, hingga tindak pidana penganiayaan terhadap pengendara motor.

“Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kapolri.

2. Kapolri imbau Kapolda untuk pastikan anggota menjalani SOP

Ilustrasi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kapolri juga memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

Serta Kapolda memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus medomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” kata Kapolri.

3. Kapolda harus memperkuat pengawasan

Seorang pedagang wanita di Pasar Gambir Medan dipuli preman berujung jadi tersangka. (instagram.com/medanheadlines.news)

Selain itu, Kapolda juga diperintahkan memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan APP. Serta memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

“Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsional Propam baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa,” ujar Kapolri.

Serta mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

Baca Juga: Polri Bantah Antikritik soal Cuitan Viral ‘Polisi Ganti Satpam BCA'

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya