TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik Hari Ini 

AKBP Ridwan diduga tidak profesional

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit digelar hari ini, Kamis (29/9/2022).

AKBP Ridwan diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari ini Kamis, 29 September 2022. Direncanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Novel Baswedan Kecewa 2 Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo

1. AKBP Ridwan diduga tidak profesional

Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ramadhan menjelaskan, Ridwan diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Kendati demikian, ia belum memerinci hal tersebut.

"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucapnya.

2. AKBP Ridwan diduga langgar kode etik

(IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, Ridwan disangkakan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 10 Ayat 2 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta Febri Dorong Istri Ferdy Sambo Jujur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya