Kasus Pidana Narkoba Kombes Yulius Diserahkan ke Polda Metro Jaya
Kombes Yulius menggunakan narkoba jenis sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Polri serahkan proses pidana narkoba Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto ke Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Mabes Polri lewat Propam bakal menggelar sidang etik terhadap Kombes Yulius. Ia memastikan, Polri tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance, proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” ujar Dedi kepada IDN Times, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga: Kombes Yulius Ditangkap Saat Nyabu, Polri: Proses Pidana, Copot!
1. Kombes Yulius dibekuk saat sedang nyabu bersama perempuan
Sebelumnya, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kombes Yulius ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara pada Jumat (6/1/2023) sore.
“Iya betul diamankan (Kombes Yulius Bambang Karyanto),” ujar Mukti saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Mukti menjelaskan, Kombes Yulius diamankan dalam sebuah kamar hotel bersama seorang perempuan berinisial R. Saat digerebek, polisi mendapati barang bukti sabu.
“Sama seorang wanita, barbuknya sabu,” kata Mukti.
Baca Juga: Kapolri Mutasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan