Kasus Robot Trading Net89: Ada 6 Ribu Korban, Kerugian Rp700 Miliar
Bareskrim telah menetapkan 13 tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali merilis kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89. Hingga saat ini, penyidik telah menerima 13 laporan polisi dengan 6 ribu korban member.
Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Wishnu Hermawan, menyebut jika total kerugian dalam kasus ini mencapai ratusan miliar.
“Taksiran kerugian sebesar Rp700 miliar,” kata Wishnu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Bandana Atta hingga Mobil Mewah Tersangka Robot Trading Net89 Disita
1. Bareskrim tetapkan 13 tersangka kasus Net89
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yaitu Andreas Andreyanto alias AA (DPO) dan Lauw Swan Hie Samuel alias LSHS (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, AL dan HS. Adapun tersangka HS meninggal dunia karena kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
“Dua orang tersangka utama sebagai owner Net89 PT. SMI yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN),” ujar Wishnu.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Mario Teguh Terkait Robot Trading Net89 Kamis Besok