TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung: Kebijakan Ekspor CPO Airlangga Merugikan Uang Negara

Hal itu diketahui dalam sidang terkait kasus ekspor CPO

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023). Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selesai menjalani pemeriksaan selama 13 jam terkait kebijakan dan evaluasi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.

Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa dengan 46 pertanyaan terkait kebijakan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Tapi kita tahu di dalam sidang perkara terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada saat itu telah merugikan uang negara,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung setelah pemeriksaan Airlangga, Senin (24/7/2023).

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Airlangga merupakan pengembangan fakta-fakta hukum baru selama sidang lima orang tersangka ekspor CPO. Hasilnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait fasilitas ekspor CPO.

Mereka adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Kami dalami nih, apakah perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau yang menikmati uang dari negara. Kenapa itu bisa terjadi? Itu yang kami dalami,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: 13 Jam Diperiksa Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Jawab 46 Pertanyaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya