Kejagung Periksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
Bahaduri Wijayanta diperiksa soal korupsi komoditi emas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan, Bahaduri Wijayanta.
“BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Periksa Airlangga Hartarto, Kejagung Dalami Tindak Pidana Ekspor CPO
Baca Juga: Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel
1. Kejagung periksa tiga pegawai PT Antam
Selain Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejagung juga memeriksa tiga pegawai PT Aneka Tambang (Antam). Mereka adalah IM, IW, dan H selaku Finance PT Antam.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” ujar Ketut.
Baca Juga: Airlangga 12 Jam Diperiksa, Mobil Tahanan Terparkir di Kejagung
Baca Juga: 4 Fakta Eks Tim Pemenangan Jokowi Windu Aji Tersangka Tambang PT Antam