Kejagung Periksa Direktur SDM PT Pertamina Terkait Korupsi BTS Kominfo
Kejagung juga periksa pihak PT Aplikanusa dan PT Huawei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa merupakan pihak PT Pertamina.
“ES selaku Direktur SDM PT Pertamina (persero),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Kubu Johnny Plate Bantah Seret Nama Jokowi ke Kasus BTS Kominfo
Baca Juga: Kejagung Belum Terima Rp27 M Terkait BTS Kominfo dari Irwan Hermawan
1. Kejagung periksa pihak PT Aplikanusa Lintasarta dan PT Huawei Tech Investment
Kejagung juga memeriksa PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta dan ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta.
Selain itu, Kejagung memeriksa IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Investment, SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment, dan MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investment.
Baca Juga: Kejagung Periksa Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kominfo Kasus BTS
Baca Juga: Johnny G Plate Bantah Memperkaya Irwan, Galumbang hingga Yusrizki