TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Periksa Direktur SDM PT Pertamina Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejagung juga periksa pihak PT Aplikanusa dan PT Huawei

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa merupakan pihak PT Pertamina.

“ES selaku Direktur SDM PT Pertamina (persero),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Kubu Johnny Plate Bantah Seret Nama Jokowi ke Kasus BTS Kominfo

Baca Juga: Kejagung Belum Terima Rp27 M Terkait BTS Kominfo dari Irwan Hermawan

1. Kejagung periksa pihak PT Aplikanusa Lintasarta dan PT Huawei Tech Investment

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kejagung juga memeriksa PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta dan ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta.

Selain itu, Kejagung memeriksa IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Investment, SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment, dan MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Kejagung Periksa Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kominfo Kasus BTS

2. Tujuh saksi diperiksa untuk tersangka Yusrizki dan Windi Purnama

Muhammad Yusrizki (MY) Managing Direktur PT BUP, tersangka baru kasus BTS 4G Bakti Kominfo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ketut menjelaskan, tujuh orang saksi itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka Muhammad Yusrizki sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) serta tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Windi Purnama.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Ketut.

Baca Juga: Johnny G Plate Bantah Memperkaya Irwan, Galumbang hingga Yusrizki

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya