Kejagung Periksa Dirut PT Musim Mas Fuji Terkait Kasus Korupsi CPO
Project Advisor PT IRAI juga turut diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya, pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu yang diperiksa adalah SS, Direktur Utama PT Musim Mas Fuji.
“Diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya,” ujar Ketut lewat keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: 2 Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung soal Kasus CPO
1. Kejagung juga periksa Project Advisor PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI)
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH. Selain memeriksa Direktur Utama PT Musim Mas Fuji, penyidik juga memeriksa BSW selaku Project Advisor PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.