Kejagung Periksa Pengacara Jong Nam Liong dalam Kasus Pemalsuan Akta
Pemeriksaan terkait vonis bebas PN Medan terhadap terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Hadi Yanto yang merupakan pengacara Jong Nam Liong menghadiri panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan, Kamis (20/1/2022). Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan dua orang Jaksa Kejaksaan Negeri Medan dalam kasus dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.
Terdakwa dituntut onslag dan telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadian Negeri Medan.
"Kedatangan saya untuk memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Jamwas RI terhadap laporan dua Jaksa yang bertugas di Kejari Medan," kata Pengacara Jong Nam Liong, Longser Sihombing di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Erick Thohir Laporkan Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung
1. Korban keberatan dengan tuntutan onslag
Longser menjelaskan, pihaknya keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.
"Apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya.
Pada dakwaan, lanjutnya, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Di mana dalam pasal yang didakwakan, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag. Hal itu menjadi kekecewaan bagi Longser dan kleinnya.
"Kepada Bapak Jaksa Agung RI berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," kata Longser.
Baca Juga: Jaksa Agung Guatemala Copot Jaksa Koruptor Sandoval