TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Segera Terbitkan SKP2 Nurhayati, Penuntutan Akan Dihentikan

Kasus Nurhayati, pelapor yang jadi tersangka akan dihentikan

Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie dikutip ANTARA, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut 

1. JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor

Pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu, Nurhayati (Dokumentasi Twitter)

Febrie menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati. Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.

“Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie.

2. Jaksa Agung telah memerintahkan Jampidsus

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P-21.

Setelah tahap II, selanjutnya JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Baca Juga: Polri Akan SP 3 Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya