Polri Akan SP 3 Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka

Penyidik tak punya cukup bukti tetapkan Nurhayati tersangka

Jakarta, IDN Times - Polri akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam gelar perkara yang berlangsung pada Jumat (25/2/2022) menunjukkan penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/2/2022).

1. Rekomendasi Bareskrim kepada Kapolres Cirebon dan Direskrimsus Polda Jawa Barat

Polri Akan SP 3 Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi TersangkaKabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Agus menuturkan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus itu telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” terang Agus.

Baca Juga: Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Anggota DPR Minta Kapolri Turun Tangan

2. Kabareskrim bantah ada unsur kesengajaan dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata.

Terkait itu, Kabareskrim Polri menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.

3. Polri berterima kasih kepada masyarakat yang viralkan kasus Nurhayati

Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Agus pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.

“Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itulah sikap kami selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” kata Agus Andrianto.

Baca Juga: Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, KPK Koordinasi dengan Aparat Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya