Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Kejagung kaji kemungkinan persidangan digelar di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menunjuk 15 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan penistaan agama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penunjukan 15 JPU dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan temen-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini,” kata Ketut di Kejagung, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Bareskrim Sebut Panji Gumilang Korupsi Dana BOS Al Zaytun
1. Kejagung meneliti syarat formil dan materil berkas Panji Gumilang
Namun demikian, Ketut menjelaskan jika pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHP.
“Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban utk menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak, mungkin kita akan koordinasi dengan tmn-teman penyidik,” ujar Ketut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Sita Ratusan Miliar di Kasus TPPU Panji Gumilang