Keroyok Polisi di Depan Gedung DPR, 22 Pemuda Pancasila Ditangkap
15 orang ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) pada Kamis (25/11/2021) diwarnai pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi. Polda Metro Jaya menangkap 22 anggota Pemuda Pancasila.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Para tersangka kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polda Metro Belum Izinkan Reuni PA 212 di Patung Kuda Jakarta
1. Enam anggota Pemuda Pancasila masih dalam pemeriksaan
Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
"Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," lanjutnya.
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Rachel Vennya ke Kejaksaan