Kombes Yulius Ditangkap Saat Nyabu, Polri: Proses Pidana, Copot!
Polri serahkan proses pidana ke Polda Metro Jaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkoba.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut Kombes Pol Yulius harus diproses pidana dan dicopot.
“Sudah jelas peritah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance, proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” ujar Dedi kepada IDN Times, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga: Nyabu di Hotel Bareng Perempuan, Kombes Yulius Bambang Dibekuk
1. Kombes Yulius dibekuk saat sedang nyabu bersama perempuan di hotel
Sebelumnya, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kombes Yulius ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara pada Jumat (6/1/2023) sore.
“Iya betul diamankan (Kombes Yulius Bambang Karyanto),” ujar Mukti saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Mukti menjelaskan, Kombes Yulius diamankan dalam sebuah kamar hotel bersama seorang perempuan berinisial R. Saat digerebek, polisi mendapati barang bukti sabu.
“Sama seorang perempuan, barbuknya sabu,” kata Mukti.
Baca Juga: Nyabu Bareng Anggota Polisi, CY: Saya Dipaksa dan Diancam