TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kompolnas Minta 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng Dipidana

Meski bersalah, kelimanya lolos dari PTDH

(Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri agar lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo penerimaan bintara diproses pidana. Sebab, sidang etik memutuskan kelimanya tidak dipecat dan tidak mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski dinyatakan bersalah.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut, pidana harus dikenakan karena kelimanya terbukti menerima suap.

“Suap itu tindak pidana. Seharusnya diproses pidana agar ada efek jera dan fairness,” kata Poengky kepada IDN Times, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Tidak Dipecat 

1. Polri diduga diskriminatif terhadap polisi pelanggar

(Proses seleksi pemeriksaan berkas calon Bintara dan Akpol di Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Poengky menjelaskan, jika kelimanya tidak diproses pidana, maka Polri telah melakukan diskriminasi yang menguntungkan para pelaku. Polisi nakal nantinya tak akan jera melihat keputusan sidang etik.

“Jangan sampai suap ini dianggap hal biasa, sehingga hanya dihukum Patsus dan demosi. Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan menyuburkan tindakan serupa,” ujarnya.

2. Polda Jateng tidak pecat 5 polisi calo penerimaan bintara

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy. (Dok Humas Polda Jateng)

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggotanya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri, karena menjadi calo penerimaan bintara di Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelimanya dinyatakan secara sah terbukti bersalah namun tidak terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Tidak ada yang di-PTDH,” kata Iqbal kepada IDN Times, Kamis (9/3/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya