Kompolnas Minta 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polda Jateng Dipidana
Meski bersalah, kelimanya lolos dari PTDH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri agar lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo penerimaan bintara diproses pidana. Sebab, sidang etik memutuskan kelimanya tidak dipecat dan tidak mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski dinyatakan bersalah.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut, pidana harus dikenakan karena kelimanya terbukti menerima suap.
“Suap itu tindak pidana. Seharusnya diproses pidana agar ada efek jera dan fairness,” kata Poengky kepada IDN Times, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Tidak Dipecat
1. Polri diduga diskriminatif terhadap polisi pelanggar
Poengky menjelaskan, jika kelimanya tidak diproses pidana, maka Polri telah melakukan diskriminasi yang menguntungkan para pelaku. Polisi nakal nantinya tak akan jera melihat keputusan sidang etik.
“Jangan sampai suap ini dianggap hal biasa, sehingga hanya dihukum Patsus dan demosi. Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan menyuburkan tindakan serupa,” ujarnya.