TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kompolnas Minta Kuli Bangunan Kebakaran Kejagung Laporkan Ferdy Sambo

Kompolnas respons soal kejanggalan barang bukti

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta eks kuli bangunan membuat laporan soal klaim barang bukti kasus kebakaran Kejaksaan Agung yang janggal. Dalam hal ini, terlapor adalah Ferdy Sambo.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengatakan laporan tersebut perlu dibuat untuk membuktikan klaim kejanggalannya.

“Semua itu harus secara formal disampaikan argumentasinya apa, buktinya apa, supaya menjadi landasan atau dasar melakukan pengusutan. Kalau hanya disuarakan saja itu sulit,” kata Benny di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Eks Napi Kebakaran Kejagung Beberkan Usaha Ferdy Sambo Cari Tersangka

1. Penyelidikan soal kebakaran Kejagung bisa dibuka kembali jika ada bukti baru

Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Benny menjelaskan, laporan tersebut penting sebagai landasan pendalaman yang dilakukan dalam penyelidikan. Sebab, Kompolnas sebut penyelidikan bisa kembali dilakukan jika ada bukti baru.

“Iya (memungkinkan penyelidikan ulang) hal seperti itu sekali lagi itu harus jelas argumentasinya. Karena kalau hanya menyuarakan kalau dia tidak puas terhadap vonis dan sebagainya ketika dituntut mana buktinya kan kita repot,” ujar Benny.

2. Eks narapidana klaim temukan kejanggalan barang bukti

Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, salah satu kuli bangunan sekaligus eks narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Imam Sudrajat, membeberkan peran Ferdy Sambo dalam usahanya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah tidak menampilkan CCTV dengan alasan hangus terbakar. Ia pun sempat mempertanyakan keberadaan CCTV itu kepada penasihat hukumnya.

"Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu, CCTV hangus tidak bisa diputar. Ini yang jadi pertanyaan saya, kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan,” kata Imam dikutip dari YouTube Akuratco, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: KPK Ambil Alih 27 Kasus Korupsi dari Kejaksaan Agung Sepanjang 2022

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya