TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Indra Kenz Diperiksa Penyidik, Diduga Rugi Rp20 Miliar

Korban sedang jalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri

YouTuber Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan soal kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Seorang yang diduga korban binary option Binomo dengan afiliator Indra Kenz, mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi pemeriksaan penyidik. Dia disebut mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar.

Pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengatakan, total kerugian dengan afiliator Indra Kenz akan terus bertambah seiring laporan korban.

“Tadi saya mengantarkan korban Binomo, afiliator IK, dengan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp20 miliar,” ujar Finsensius di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Bareskrim Periksa Kekasih dan Calon Mertua Indra Kenz Hari Ini

1. Indra Kenz jadi tersangka kasus Binomo

YouTuber Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan soal kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

2. Bareskrim sita aset Indra Kenz

Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (dok. Humas Polri)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi daftar aset milik Indra Kenz yang mayoritas berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Tiba di Bareskrim Polri 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya