TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tutup Pendaftaran, 37 Calon Kepala Daerah Positif COVID-19

28 daerah hanya memiliki satu pasangan calon

Ilustrasi tes usap atau swab test. IDN Times/Bagus F

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang akan mengikuti Pilkada 2020 pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan data sementara yang berhasil dihimpun dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, tercatat 37 Cakada dari 21 provinsi dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan swab test.

"Untuk pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya, KPU meminta agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," demikian tulis KPU dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Siap Jaga Netralitas, Ini 5 Tugas Polri di Pilkada Serentak 2020

1. Sebanyak 687 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar Pilkada 2020

Pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pada hari terakhir pendaftaran, tercatat 687 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftar seperti yang tercantum dalam Sistem Informasi Pencalonan. Dari angka tersebut,  jumlah bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 22.

Adapun jumlah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sebanyak 570. Sedangkan jumlah pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota ada 95.

"Jumlah bakal calon laki-laki 1.233 dan bakal calon perempuan 141," katanya.

Kemudian, jumlah pasangan bakal calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 626. Sedangkan jumlah pasangan bakal calon yang melalui jalur perseorangan 61.

2. Tahap selanjutnya pemeriksaan kesehatan

Ilustrasi PNS mengikuti tes usap atau swab test. (IDN Times/Bagus F).

Sebelumnya, KPU telah memberikan waktu bagi pasangan bakal calon kepala daerah untuk melakukan pendaftaran sejak Jumat 4 September hingga Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Setelah tahapan pendaftaran ditutup, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi.

"Serta pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon yang telah diterima pendaftarannya.”

Baca Juga: 2 Calon Pakai Mobil Mewah, Jimmy ke KPU Karawang Naik Kijang Super 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya