KPU Umumkan Sembilan Partai Lolos ke DPR, Ini Daftarnya
Partai Garuda hingga Berkarya tidak lolos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sembilan partai politik lolos ke DPR karena perolehan suara mereka pada Pemilihan Legislatif melebihi ambang batas parlemen sebesar empat persen.
"Sementara untuk ambang batas minimum parlemen adalah empat persen atau sebesar 5.598.832,4 suara," kata Ketua KPU Arief Budiman dilansir Kantor Berita Antara, Senin (2/9).
1. Sembilan dari 16 partai lolos ke Senayan
Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik, dengan jumlah suara sah seluruh partai politik mencapai 139.970.810 suara.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu, hanya ada sembilan partai politik yang melewati ambang batas parlemen empat persen.
Baca Juga: Kantor DPP Partai Golkar Diduga Dilempar Bom Molotov, Pelaku Kabur