Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba di Apartemen Jaksel
Ridho ditangkap bersama dua temannya yang negatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi kembali menangkap pedangdut Muhammad Ridho atau yang dikenal dengan Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Ini kali ke dua anak raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap karena narkotika sejak sebelumnya pada April 2017 lalu.
Ridho ditangkap bersama dua temannya di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
“Setelah awalnya dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Lalu bagaimana kronologi penangkapan Ridho Rhoma?
Baca Juga: Kembali Terjerat Narkoba, 10 Potret Gagah Ridho Rhoma
1. Dua teman Ridho negatif narkotika
Yusri menjelaskan, dalam penangkapan Ridho di apartemen terdapat barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Ridho dan dua temannya langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diperiksa.
“RR hasil tes urine positif mengandung methamphetamine dan amphetamine dengan barbuk yang ditemukan ada 3 butir ekstasi,” ujar Yusri.
Sementara hasil pemeriksaan dua temannya negatif sehingga polisi menjadikan keduanya sebagai saksi.
Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba