Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba di Apartemen Jaksel

Ridho ditangkap bersama dua temannya yang negatif

Jakarta, IDN Times - Polisi kembali menangkap pedangdut Muhammad Ridho atau yang dikenal dengan Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Ini kali ke dua anak raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap karena narkotika sejak sebelumnya pada April 2017 lalu.

Ridho ditangkap bersama dua temannya di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

“Setelah awalnya dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Lalu bagaimana kronologi penangkapan Ridho Rhoma?

1. Dua teman Ridho negatif narkotika

Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba di Apartemen JakselKabid Humas Polda Meto Jaya, Komnes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan, dalam penangkapan Ridho di apartemen terdapat barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Ridho dan dua temannya langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diperiksa.

“RR hasil tes urine positif mengandung methamphetamine dan amphetamine dengan barbuk yang ditemukan ada 3 butir ekstasi,” ujar Yusri.

Sementara hasil pemeriksaan dua temannya negatif sehingga polisi menjadikan keduanya sebagai saksi.

Baca Juga: Kembali Terjerat Narkoba, 10 Potret Gagah Ridho Rhoma 

2. Ridho menjemput dan membeli sendiri sabu tersebut

Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba di Apartemen JakselInstagram.com/ridho_rhoma

Yusri mengatakan, Ridho mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pengedar dan mengambilnya di apartemen tersebut. Bahkan, Ridho mentransfer sendiri uang narkoba itu ke pengedar berinisial M.

“Ini yang masih DPO inisial M. Kita masih lakukan pengejaran. Makanya sempat ada jeda beberapa hari kita mendalami terus dari mana barang haram itu dia beli,” ujar Yusri.

Dari hasil keterangan, Ridho mengaku baru pulang dari Bali. Ia menggunakan sabu di sana dan belum sempat mencicipi barang haram yang ia dapat di Jakarta.

“Sejak awal katanya itu yang dia lakukan pada saat mendarat ada acara kegiatan di pulau Bali. Tertangkap kemarin tidak sempat dia melakukan tapi ada padanya dan positif hasil pemeriksaan,” ujar Yusri.

3. Ridho sampaikan permohonan maafnya

Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba di Apartemen Jakselinstagram.com/ridho_rhoma

Dalam kesempatan itu, Ridho menyampaikan permintaan maafnya kepada publik atas peristiwa yang kembali menjeratnya. Ridho dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun dan pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.

“Saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orang tua saya, papa, mama, rekan kerja, kepada seluruh penggemar dan masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Ridho.

Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya