Mahfud MD Desak Jaksa Agung Tangkap Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra
Djoko Tjandra disebut-sebut sudah ada di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung, segera menangkap narapidana buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7), beberapa saat sebelum terbang ke Medan, Sumatera Utara, untuk kunjungan kerja terkait COVID-19 dan persiapan Pilkada Serentak 2020.
Mahfud mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung, melalui sambungan telepon.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung, supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO, meskipun dia mau minta PK (Peninjauan Kembali), lalu dibiarkan berkeliaran,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).
Baca Juga: Jaksa Agung: Gak Ada yang Bisa Bawa Djoko Tjandra Pulang
1. Mahfud imbau kepolisian berjaga di pengadilan untuk menangkap Djoko Tjandra
Mahfud menjelaskan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka PK tidak bisa dikabulkan.
“Oleh sebab itu, ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” kata dia.
Baca Juga: Buronan Djoko Tjandra Disebut Sudah di RI, Yasonna: Tidak Ada Datanya