Jaksa Agung: Gak Ada yang Bisa Bawa Djoko Tjandra Pulang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra saat masih buron ke luar negeri, tak ada yang bisa membawanya pulang ke Indonesia.
“Kita sudah beberapa tahun mencari Djoko Tjandra ini, tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura, tapi kita minta ke sana-sini juga tidak ada yang bisa ada bawa (pulang),” kata Burhanuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/6).
1. Djoko Tjandra di Indonesia tiga bulan ini
Burhanuddin mengaku, intel kejaksaan juga "kebobolan" ketika Djoko Tjandra ternyata telah kembali ke Indonesia sejak tiga bulan lalu.
“Dan informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini ini (Indonesia). Baru sekarang terbukanya. Saya sudah perintahkan jamintel, saya minta ini bisa tidak terjadi lagi (kebobolan),” ujarnya.
Baca Juga: Cegah Korupsi Bansos, Jokowi Minta KPK dan Kejaksaan Dilibatkan
2. Djoko Tjandra mengajukan PK dan sidang hari ini di PN Jaksel
Editor’s picks
Selama di Indonesia, Djoko Tjandra kabarnya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang PK akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (29/6).
“Saya juga belum dapat informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada,” ujarnya.
3. Kasus Djoko Tjandra jadi evaluasi bagi Kejaksaan dan imigrasi
Burhanuddin menjelaskan, Djoko Tjandra mendaftarkan PK lewat pelayanan terpadu yang menyebabkan tidak terkontrolnya identitas. Namun demikian, hal ini menjadi evaluasi kejaksaan dengan Imigrasi tentang masa pencekalan.
“Dia bisa masuk karena memang aturannya, katanya untuk masuk ke Indonesia dia tidak lagi ada pencekalan. Tetapi pemikiran kami adalah bahwa dia ini sudah terpidana, pencekalan ini saja tersangka ada batas waktunya untuk kepastian hukum. Tapi kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi,” ujar dia.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sebut Ada Pihak yang Merencanakan Pembobolan Jiwasraya