TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Jabatan Segera Berakhir, Ini Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR 

Gaji anggota DPR tembus Rp54 juta

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta, IDN Times - Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014 - 2019 segera berakhir pada September ini. Semasa menjadi anggota dewan, mereka mendapat gaji hingga Rp54 juta. Lalu seberapa besar uang pensiun mereka, ya?

Baca Juga: Saat Permohonan KPK ke DPR & Presiden Agar UU Tak Direvisi, Diabaikan

1. Sebesar 60 persen dari gaji pokok

IDN Times/Kevin Handoko

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota parlemen mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara meskipun hanya menjabat lima tahun atau satu periode layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Mereka akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok bulanan anggota DPR.

2. Mereka yang merangkap jabatan diberikan uang pensiun Rp3 juta

IDN Times/Arief

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, pensiunan yang diberikan sebesar Rp3,02 juta. Perolehan angka tersebut berdasarkan 60 persen dari gaji pokok anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Sementara itu, bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta atau 60 persen dari gaji pokok yang diterima sebesar Rp4,62 juta per bulan.

3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan terima uang pensiun Rp2,52 juta

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Adapun untuk anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta atau 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan.

Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, ada ketentuan lain.

Baca Juga: 7 Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya