Masa Jabatan Segera Berakhir, Ini Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR
Gaji anggota DPR tembus Rp54 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014 - 2019 segera berakhir pada September ini. Semasa menjadi anggota dewan, mereka mendapat gaji hingga Rp54 juta. Lalu seberapa besar uang pensiun mereka, ya?
Baca Juga: Saat Permohonan KPK ke DPR & Presiden Agar UU Tak Direvisi, Diabaikan
1. Sebesar 60 persen dari gaji pokok
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota parlemen mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara meskipun hanya menjabat lima tahun atau satu periode layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Mereka akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok bulanan anggota DPR.