Mendagri: Masker dan Face Shield Boleh Dijadikan Alat Peraga Kampanye
Jumlah peserta dalam suatu pertemuan dibatasi 50-100 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyambut baik seperangkat ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada.
Salah satunya poinnya, yaitu menyangkut alat peraga kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum di tengah kondisi pandemik seperti ini.
“Hal-hal yang mendorong untuk menekan laju penyebaran atau proteksi COVID-19 ini sebetulnya adalah potensi yang sangat luar biasa,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi melalui video conference dengan tema ‘Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020’ di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri pada Jum’at, (4/9/2020).
Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Paslon di Pilkada 2020
1. Masker hingga face shield membawa dampak positif
Menurut Mendagri, pemanfaatan masker, sarung tangan, handsanitizer, dan face shield sebagai alat peraga kampanye dinilai akan membawa dampak positif, khususnya dalam menekan penularan COVID-19.
Dengan cara itu, para kontestan dan tim suksesnya akan bergerak secara masif untuk membagikan alat peraga yang sudah dilapisi stiker berisi gambar atau nomor pasangan calon. “Otomatis tim sukses itu akan bergerak door to door dalam rangka menaikkan popularitas dan elektabilitas pasangan calon,” kata Mendagri.
Baca Juga: Mendagri Minta Paslon Pilkada Tidak Ajak Massa saat Mendaftar ke KPUD