TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MPR dan PBNU Sepakat Agar RUU HIP Dicabut dari Prolegnas 2020

MPR dan PBNU mengusulkan RUU HIP diganti RUU BPIP

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepakat agar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus dicabut dan diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Hal ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Bambang atau Bamsoet mengatakan, PBNU sepakat pengaturan HIP di dalam sebuah undang-undang tidaklah tepat, sehingga PBNU meminta RUU HIP harus dicabut.

"Akan tetapi, semangat untuk memberikan payung hukum undang-undang bagi BPIP perlu dipertimbangkan. PBNU mengusulkan payung hukum tersebut dengan nama RUU BPIP. Tinggal teknisnya selanjutnya diserahkan kepada pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR," ujar Bamsoet, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (4/7/2020).

Baca Juga: Mahfud Soal RUU HIP: Trisila dan Ekasila Hanya Konsep Sejarah

1. Pancasila sudah final menjadi ideologi dasar negara

IDN Times/Arief Rahmat

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, MPR dan PBNU memiliki pandangan yang sama bahwa Pancasila sebagai ideologi, falsafah, dan dasar negara yang final. Begitu pula seperti hubungan Pancasila dan agama yang tak perlu dipertentangkan.

Bamsoet mencontohkan sosok Kiai Haji Wahid Hasyim, sebagai salah satu tokoh NU yang berjasa dalam menghindari konflik bangsa akibat pertentangan agama.

"Beliau dan para tokoh lainnya berbesar hati menghilangkan frasa Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, yang berada dalam Piagam Jakarta, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila Pertama Pancasila," katanya.

2. MPR sepakat BPIP diatur dalam UU

FAHMI UMMI Sumut menolak RUU HIP (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dewan pakar KAHMI itu juga menegaskan, bahwa Pancasila bukanlah milik satu kelompok atau golongan, melainkan milik semua anak bangsa, sehingga peraturan mengenai tugas pembinaan ideologi Pancasila memang sebaiknya diatur dalam payung hukum UU yang disepakati oleh semua elemen bangsa.

"Mengutip pendapat PBNU dan para purnawirawan yang kemarin bertemu dengan pimpinan MPR, sangat tepat jika BPIP diatur dalam UU, bukan semata berdasarkan perpres," katanya.

Baca Juga: Pemerintah dan Baleg DPR Hapus RUU PKS di Prolegnas 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya