TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Novel soal Agus Rahardjo: Revisi UU KPK untuk Melemahkan KPK Terjawab

Novel ceritakan lagi niat Agus mundur sebagai ketua KPK

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah bertemu dan dimarahi Presiden Joko “Jokowi”Widodo, karena mengusut kasus KTP elektronik yang menyeret eks Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Novel menjelaskan, pengakuan Agus tersebut mengonfirmasi usaha-usaha pelemahan KPK saat itu. Pelemahan lembaga antirasuah itu dilakukan melalui revisi Undang-Undang KPK.

“Apa yang banyak dikatakan orang, termasuk saya, bahwa revisi UU KPK yang Nomor 19 itu adalah untuk melemahkan KPK, jadi terjawab,” kata Novel di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK: Agus Pernah Cerita Dimarahi Jokowi karena E-KTP

1. Novel sebut Agus sempat berniat mundur sebagai Ketua KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah pertemuan itu, kata Novel, Agus sempat berniat mundur sebagai ketua KPK. Niat mundurnya Agus ia dengar ketika sedang menjalani pengobatan di Singapura.

“Seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN (Setya Novanto) tetap dijalankan. Itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” ungkapnya.

2. Istana bantah pernyataan Agus Rahardjo

ANTARA/Desca Lidya Natalia

Pada kesempatan berbeda, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mewakili Istana membantah keterangan tersebut. Menurutnya, presiden pada 17 November 2017 pernah meminta KPK mengusut peran Setya Novanto.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," ujar Ari dalam keterangannya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya