Eks Pimpinan KPK: Agus Pernah Cerita Dimarahi Jokowi karena E-KTP

Kasus E-KTP menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Saut Situmorang, membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Presiden Joko "Jokowi" Widodo, karena mengusut kasus KTP elektronik yang menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto.

Saut mengatakan Agus menceritakan pertemuan tersebut ketika pimpinan KPK akan menggelar konferensi pers terkait penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden.

Diketahui, pada Jumat, 13 September 2019, tiga pimpinan KPK saat itu, yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, menyerahkan mandat pengelolaan KPK ke Jokowi. Penyerahan mandat ini terkait dengan Revisi Undang-Undang KPK saat itu.

"Aku jujur aku ingat benar pada saat turun ke bawah Pak Agus bilang 'Pak Saut, kemarin saya dimarahin (presiden), 'hentikan' kalimatnya begitu," ujar Saut saat dihubungi pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Dihukum Penjara Seumur Hidup

1. Saut Situmorang saat itu menduga Agus dipanggil Jokowi karena sudah tahu Setnov terseret kasus

Eks Pimpinan KPK: Agus Pernah Cerita Dimarahi Jokowi karena E-KTPMantan Komisioner KPK, Saut Situmorang (IDN Times/Aryodamar)

Saut menduga Agus dipanggil karena Jokowi sudah tahu kasus ini menyeret elite Partai Golkar, Setya Novanto. Saat itu, tiga pimpinan KPK setuju menjerat Novanto, dua lainnya tidak.

"Dalam pikiran kotor aku pasti ada bocoran kan skornya 3-2. Tahulah Anda yang dua siapa, yang tiga siapa. Jadi mungkin dia (presiden) dengar-dengar dan panggil saja. Mungkin di pikiran yang perintah seperti itu. Tapi gak tahulah kenapa (Agus Rahardjo) dipanggil sendirian," ungkap dia.

Saut mengapresiasi sikap bijak Agus yang saat itu berani melawan permintaan presiden untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP. Beruntung, Agus tak berhasil terpengaruh dengan permintaan presiden.

"Kalau Pak Agus bisa dipengaruhi, berubah tuh skorsnya dari 3-2. Tapi kan sudah ada tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)," ujarnya.

2. Istana bantah pernyataan Agus Rahardjo

Eks Pimpinan KPK: Agus Pernah Cerita Dimarahi Jokowi karena E-KTPKoordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, AA.GN Ari Dwipayana. (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani)

Pada kesempatan berbeda, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mewakili Istana membantah keterangan tersebut. Menurutnya, presiden pada 17 November 2017 pernah meminta KPK mengusut peran Setya Novanto.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," ujar Ari dalam keterangannya.

Baca Juga: Diperiksa Polri, Saut Ungkap Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri di KPK

3. Agus Rahardjo ngaku dimarahi Jokowi karena kasus e-KTP menyeret Setya Novanto

Eks Pimpinan KPK: Agus Pernah Cerita Dimarahi Jokowi karena E-KTPPresiden Jokowi dan Setya Novanto (dok. Setkab.go.id)

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Hal itu ia utarakan dalam wawancara Program Rosi yang ditayangkan Kompas TV.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," ujar Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).

"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," imbuhnya.

Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu, dengan alasan Sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," jelas Agus.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/3pWQQVOP7r0

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya