PAN: Tidak Ada yang Baru dalam Protokol New Normal Keputusan Menkes
Keramaian di fasilitas umum konsekuensi ‘New normal’
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan protokol ‘new normal’ bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi COVID-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai tidak ada yang baru dari Keputusan Menkes tersebut.
“Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahaan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu,” ujar Saleh saat dihubungi, Senin (25/5).
Baca Juga: [BREAKING] Naik 479, Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Jadi 22.750
1. Protokol jaga jarak akan sulit jika ‘new normal’
Ada lima poin penting yang diatur dalam protokol itu, yang melingkupi pengukuran suhu ketika masuk kerja. Menurut Saleh, pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di industri. Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan.
“Kedua, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja. Aturan ini diharapkan untuk mengurangi social distancing dan physical distancing. Tetapi harus disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, social distancing dan physical distancing sudah sulit untuk dikontrol,” ujar Saleh.
Baca Juga: Tak Capai Target, Hanya 4 Ribu Spesimen yang Dites COVID-19 Hari Ini