TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelapor Aisha Weddings Penuhi Panggilan Polisi Bawa Saksi dan Bukti

Pelapor akan buktikan dugaan ada unsur perdagangan orang

Pengacara SETARA Institute Disna Riantina di Polda Metro, Rabu (10/2/2021). Dok. Humas Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-SETARA Institute, Disna Riantina memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor terhadap wedding organizer Aisha Weddings, Rabu (17/2/2021).

Disna tiba di Polda Metro dengan membawa saksi dari perkumpulan elemen masyarakat yang diwakilkan satu orang dan alat bukti yang ia miliki.

“Hari ini kita sebagai saksi pelapor sesuai aturan UU, apabila ada laporan maka saksi pelapor wajib dipanggil,” kata Disna di Polda Metro.

Baca Juga: Viral Aisha Wedding, Ini Risiko Nikah Siri dan Pernikahan Anak 

1. Disna akan membuktikan dugaan KPAI dan LBHI tentang dugaan adanya unsur perdagangan orang

Website Aisha Weddings (Website/www.aishaweddings.com)

Disna mengaku akan membuktikan lebih jauh soal dugaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang adanya korban dan dugaan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) soal adanya unsur perdagangan orang.

“Ini adalah proses lanjutan dari pembuktian bahwa ada unsur itu. Jadi mengarah ke sesuatu tersangka, kan harus dibuktikan dulu menurut UU. Nah ini proses pembuktiannya, jadi untuk menemukan titik terang suatu tindak pidana,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini polisi harus segera mengungkap dan menangkap pelaku, meski belum ada korban.

2. Aisha Weddings secara terang-terangan mendukung nikah siri dan poligami

Aisha Weddings unggah status usai promosi (Facebook.com/Aisha Weddings)

Sebelumnya, Aisha Weddings, sebuah jasa penyelenggara pernikahan perempuan muda muslim viral di media sosial. Hal yang paling disorot warganet yaitu Aisha Wedding mengajak anak berusia 12 tahun untuk menikah.

"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam situsnya, Rabu (10/2/2021).

Bukan hanya itu, Aisha Weddings juga mempromosikan nikah siri yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Aisha Weddings menilai, walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), namun pernikahan itu tetap sah secara agama.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya nikah siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT," tulisnya.

Baca Juga: Soal Aisha Weddings, MUI Tak Sarankan Menikah di Bawah 17 Tahun 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya