Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar Hukum
Masyarakat Papua bisa minta ganti rugi pada pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (3/6) menolak eksepsi tergugat satu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tergugat dua Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
“Mengadili, eksepsi tergugat 1 dan 2 tidak diterima. Tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua adalah perbuatan melanggar hukum oleh lembaga atau pejabat pemerintah,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin, saat membacakan putusan.
Baca Juga: Papua Kembali Memanas, Ini Deretan Penembakan di Papua Sepanjang 2020
1. Seharusnya pemerintah membatasi konten bukan memblokir internet
Menurut hakim, internet adalah fasilitas yang netral, Ia bisa digunakan untuk yang positif dan membangun peradaban. Jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten tersebut.
Hakim juga menilai, pemadaman internet di Papua dan Papua Barat menyalahi prosedur karena tidak didahului pengumuman bahwa sedang dalam keadaan darurat.
“Secara substansi, pemadaman internet juga menyalahi ketentuan diskresi dan bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar hakim.
Baca Juga: Sidang Putusan Pemblokiran Internet Papua Diretas, Banyak Gambar Porno