Pendiri Al Zaytun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Zakat
Imam Supriyanto diduga terseret kasus Al Zaytun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menyebut ada dugaan keterlibatan pendiri Al Zaytun, Imam Supriyanto, dalam dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan selain Imam, Bareskrim juga mengantongi eks anggota Negara Islam Indonesia (NII) berinisial LS dan AS, sebagai penggalang dana zakat.
“Adapun hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor, didapatkan beberapa nama, yaitu AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa terafiliasi APG, IS sebagai pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan NII,” kata Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Polri Dalami Dugaan Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang
1. Bareskrim dalami dugaan penyalahgunaan zakat di Al Zaytun
Ramadhan menjelaskan, tiga nama itu didapat setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, mendalami adanya dugaan penyalahgunaan zakat di Al Zaytun.
Dugaan penyalahgunaan zakat ini dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM), kepada Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun tiga rekening, atas nama PG dua rekening dan J satu rekening,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: PPATK Rampung Analisis Rekening Panji Gumilang, Ada Indikasi TPPU