Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati: Beli Rp5 Ribu, Jual Rp10 ribu
12 tersangka beroperasi sejak 2021, cuan Rp4 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati. Modus operandi para tersangka dengan cara menampung dan menjual ke gudang untuk selanjutnya dijual kembali ke nelayan dengan harga yang tidak semestinya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, kasus ini terungkap pada 18 Mei 2022.
"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," ungkap Agus lewat keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Sri Mulyani: Harga BBM-Listrik Terpaksa Naik jika Subsidi Tak Disuntik
1. Para pelaku mengangkut BBM dengan mobil yang sudah dimodifikasi
Agus menjelaskan, penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini terungkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.
“Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli atau pengangkut BBM yang modifikasi yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan,” ujar Agus.
Baca Juga: Alasan Bensin RON Rendah Bikin Mesin Motor Menggelitik