TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pati: Beli Rp5 Ribu, Jual Rp10 ribu 

12 tersangka beroperasi sejak 2021, cuan Rp4 miliar

Bareskrim Polri bongkar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pati. (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati. Modus operandi para tersangka dengan cara menampung dan menjual ke gudang untuk selanjutnya dijual kembali ke nelayan dengan harga yang tidak semestinya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, kasus ini terungkap pada 18 Mei 2022.

"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," ungkap Agus lewat keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani: Harga BBM-Listrik Terpaksa Naik jika Subsidi Tak Disuntik

1. Para pelaku mengangkut BBM dengan mobil yang sudah dimodifikasi

Bareskrim Polri bongkar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pati. (dok. Humas Polri)

Agus menjelaskan, penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini terungkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

“Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli atau pengangkut BBM yang modifikasi yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan,” ujar Agus.

2. Polisi tangkap 12 tersangka

Bareskrim Polri bongkar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pati. (dok. Humas Polri)

Dalam kasus yang diklaim terbesar sepanjang 2022 tersebut, Polisi menetapkan 12 orang tersangka. Masing-masing tersangka memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM solar bersubsidi tersebut.

“Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil,” papar Agus.

3. Cuan dua kali lipat setelah dijual ke nelayan

Bareskrim Polri bongkar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pati. (dok. Humas Polri)

Cara kerja para pelaku adalah dengan membeli solar subsidi seharga Rp5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000 hingga Rp11.000 per liternya.

"Kami juga telah mengamankan kapal tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Alasan Bensin RON Rendah Bikin Mesin Motor Menggelitik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya