TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama

Eks anggota Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Laporan Ken diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/169/VI/SPKT/Bareskrim Polri, 28 Juni 2023. Ia melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama, sebagaimana diatur Pasal 156 A KUHP.

“Kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang, dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam di Indonesia,” kata Ken di Bareskrim Polri.

Baca Juga: FPI Tuntut Ponpes Al Zaytun Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang

1. Penji Gumilang diduga sebarkan paham sesat

Debbie Sutrisno/IDN Times

Ken menjelaskan, Panji Gumilang diduga memberi paham sesat. Sehingga ia menggunakan Pasal Penodaan Agama untuk melaporkan Panji.

“Pasal Penodaan Agama karena di dalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi, tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan,” kata Ken.

Baca Juga: Diisukan Jadi Beking Pesantren Al Zaytun, Moeldoko: Memang Gue Preman?

2. Mahfud MD sebut ada dugaan tindak pidana di Al Zaytun

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menduga telah terjadi tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia menyebut tindak pidana itu dilakukan kepada perorangan atau pribadi.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan menyebut jenis tindak pidana yang telah terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999 itu. Ia hanya menyebut adanya dugaan tindak pidana itu. Hasil investigasi terhadap Ponpes Al Zaytun akan diungkap ke publik dalam waktu dekat. 

"Nanti, itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terrlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," ungkap Mahfud usai memimpin rapat untuk mendengar perkembangan investigasi Ponpes Al Zaytun di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Juni 2023. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya