TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa Ditukar

Kamu tahu substansinya gak?

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati (Dok. ANTARA/Humas PKS)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideoleogi Pancasila (RUU HIP) berbeda dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang diusulkan pemerintah berbeda secara substansi.

“RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya,” kata Anis dikutip Antara, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Kritik Pemerintah soal Ubah Judul RUU HIP ke BPIP

1. RUU HIP dan BPIP berbeda secara substansi dan status

IDN Times/Arief Rahmat

Anis menjelaskan, dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sedangkan, RUU BPIP memuat ketentuan yang mengatur BPIP yang saat ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden.

Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang telah selesai dibahas Baleg dan ditetapkan di rapat paripupurna. Sementara, RUU BPIP baru saja diserahkan pemerintah yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPR RI.

2. RUU HIP tak bisa ditukar dengan RUU BPIP

ANAK NKRI menilai RUU HIP adalah upaya kebangkitan PKI di Indonesia. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain itu, Anis menilai RUU HIP diinisiasi DPR, dan RUU BPIP diinisasi pemerintah, sehingga pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja.

Ia mengatakan, proses pengajuan RUU BPIP oleh pemerintah harus sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. DPR dan pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Anis.

Baca Juga: RUU HIP Diganti RUU BPIP, PKS: Apa Urgensinya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya