PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa Ditukar
Kamu tahu substansinya gak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideoleogi Pancasila (RUU HIP) berbeda dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang diusulkan pemerintah berbeda secara substansi.
“RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya,” kata Anis dikutip Antara, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Kritik Pemerintah soal Ubah Judul RUU HIP ke BPIP
1. RUU HIP dan BPIP berbeda secara substansi dan status
Anis menjelaskan, dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sedangkan, RUU BPIP memuat ketentuan yang mengatur BPIP yang saat ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden.
Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang telah selesai dibahas Baleg dan ditetapkan di rapat paripupurna. Sementara, RUU BPIP baru saja diserahkan pemerintah yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPR RI.