Polda Metro Ringkus Kakak Beradik Tersangka Penipuan Rp29 M
Salah satu tersangka pernah terjerat kasus serupa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap perempuan kakak adik berinisial PR dan FR, terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp29 miliar. Pelaku dan korban saling mengenal sebagai rekanan bisnis.
"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dikutip ANTARA, Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga: Dugaan Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Dituntut 18 Bulan Penjara
1. Penipuan berlangsung sejak 2019
Jerry menjelaskan terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.
"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," tutur Jerry.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Wanita Otak Pelaku Penggelapan 50 Mobil Rental