Polda Metro Sebut Pria di Video Syur Dea OnlyFans Bisa Jadi Tersangka
Dea membuat dan mengunggah video syur ke OnlyFans
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, sosok pria yang menjadi lawan main dalam video syur Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans bisa menjadi tersangka selanjutnya.
Namun demikian, penyidik akan terlebih dahulu memanggil pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami tentunya akan menambah tersangka, nantinya karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa,” ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
“Nanti setelah kita periksa sebagai saksi, kalau memenuhi unsur pasalnya akan kita jadikan tersangka,” sambungnya.
Baca Juga: Polda Metro: Dea OnlyFans Cuan Rp20 Juta per Bulan
1. Dea membuat foto dan video syur dengan seorang pria
Auliansyah menjelaskan, Dea ditangkap di Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2022). Penangkapan Dea merupakan hasil patroli Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Ditemukan konten dengan modus yang bersangkutan membuat foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria,” ujar Auliansyah.
Baca Juga: Datangi Polda Metro, Dea OnlyFans Minta Maaf buat Gaduh Masyarakat