Datangi Polda Metro, Dea OnlyFans Minta Maaf buat Gaduh Masyarakat

Dea OnlyFans penuhi wajib lapor di Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, akhirnya angkat bicara. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, saat memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

Menggunakan blazer putih dengan kacamata, Dea juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian.

“Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada kepolisian karena sudah memberikan saya kesempatan, dan saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana,” kata Dea didampingi pengacaranya.

Baca Juga: Dea OnlyFans Tak Ditahan Polda Metro, Alasannya Masih Kuliah

1. Dea berkomitmen untuk kooperatif

Datangi Polda Metro, Dea OnlyFans Minta Maaf buat Gaduh MasyarakatDea OnlyFans (YouTube Deddy Corbuzier)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dan tidak ditahan, Dea mengaku akan tetap kooperatif menjalani proses hukum. Ia juga berusaha tegar untuk menghadapi masalahnya.

"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada, saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini kedepannya gimana,” ujar Dea.

“Dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai, selebihnya saya limpahkan kepada kuasa hukum saya,” sambung dia.

2. Dea untuk sementara tinggal di Jakarta

Datangi Polda Metro, Dea OnlyFans Minta Maaf buat Gaduh MasyarakatTwitter

Pengacara Dea, Herlambang Unco menjelaskan, meskipun Dea berdomisili di Malang, Jawa Timur, yang bersangkutan untuk sementara tinggal di Jakarta, untuk keperluan wajib lapor hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

"Sampai hari ini kita semua tinggal di Jakarta, sampai menunggu informasi pihak kepolisian. Pada prinsipnya kita kooperatif," ujarnya.

3. Dea OnlyFans dijerat pasal pornografi

Datangi Polda Metro, Dea OnlyFans Minta Maaf buat Gaduh MasyarakatTangkapan gambar video penangkapan Dea Onlyfans. Dok/istimewa

Sebelumnya, Dea Onlyfans ditangkap aparat kepolisian di daerah Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) lalu buntut hasil patroli siber jajaran Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan gelar perkara, Dea ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dea 'OnlyFans' Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya