Polda Metro Terapkan Pembatasan Mobilitas di 10 Wilayah, Ini Daftarnya
Bulungan hingga Kemang masuk daftar pembatasan mobilitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 lokasi di DKI Jakarta, guna menekan kasus COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kegiatan pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: IDAI: Kematian Anak karena COVID-19 di Indonesia Tertinggi Sedunia
1. Pembatasan mobilitas pengguna jalan sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan
Yusri menjelaskan, pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 wilayah ini menyusul kebijakan yang telah diambil oleh Pemprov DKI Jakarta yang membatasi seluruh aktivitas di DKI Jakarta hingga pukul 21.00 WIB.
“Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup,” ujar Yusri.
“Saya ambil contoh ada di daerah bulungan ada gultik. Kalau datang malam ke sana itu penuh sampai tengah malam sampai subuh. Ini akan kita lakukan nanti pembatasan di sana,” sambungnya.
Baca Juga: COVID-19 DKI Jakarta Meroket, Polda Metro Perketat PPKM Mikro