TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Terapkan Pembatasan Mobilitas di 10 Wilayah, Ini Daftarnya

Bulungan hingga Kemang masuk daftar pembatasan mobilitas

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 lokasi di DKI Jakarta, guna menekan kasus COVID-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kegiatan pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: IDAI: Kematian Anak karena COVID-19 di Indonesia Tertinggi Sedunia

1. Pembatasan mobilitas pengguna jalan sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi inspektur Apel Patroli Skala Besar Gabungan pada Minggu (13/6/2021) malam (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Yusri menjelaskan, pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 wilayah ini menyusul kebijakan yang telah diambil oleh Pemprov DKI Jakarta yang membatasi seluruh aktivitas di DKI Jakarta hingga pukul 21.00 WIB.

“Karena kan ada aturan jam 9 malam itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup,” ujar Yusri.

“Saya ambil contoh ada di daerah bulungan ada gultik. Kalau datang malam ke sana itu penuh sampai tengah malam sampai subuh. Ini akan kita lakukan nanti pembatasan di sana,” sambungnya.

2. Berikut 10 lokasi pembatasan mobilitas pengguna jalan

Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

“Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap peraturan Gubernur nomor 759 tahun 2021, di 10 ruas jalan tersebut,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan.

Baca Juga: COVID-19 DKI Jakarta Meroket, Polda Metro Perketat PPKM Mikro

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya