TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Ungkap Peredaran 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah

Peredaran sabu dikendalikan napi di Lapas Cilegon

Pengungkapan kasus pengedaran gelap narkotika jenis sabu 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia oleh Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Satgas Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 1,129 ton jaringan Timur Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka. Lima tersangka merupakan warga negara Indonesia berinisial NR, AH, HS, NB, dan EK. Sedangkan dua lainnya merupakan warga Nigeria berinsial CSN dan UCR.

“Apabila ini berhasil diedarkan, maka nilai barang bukti yang saat ini kita amankan kurang lebih Rp1,694 triliun. Artinya kalau dihitung dengan jumlah jiwa, maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Benarkan Musisi AN yang Terjerat Narkoba Adalah Anji

1. Sebanyak 1,129 ton sabu didapat dari empat lokasi berbeda yang dikendalikan napi di Cilegon

Pengungkapan kasus pengedaran gelap narkotika jenis sabu 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia oleh Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kapolri menjelaskan, sabu 1,129 ton itu disita dari empat lokasi berbeda. Sebanyak 339 kilogram di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat; 511 kilogram di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Jawa Barat; 50 kilogram di Apartemen Basura, Jakarta Timur; dan 175 kilogram di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

“Kali ini mereka bekerja sama dengan warga negara, baik Indonesia maupun asing, yang menjadi narapidana lapas di Cilegon,” ujar Listyo.

2. Pelaku pengedar sabu 1,129 ton diancam hukuman mati

Pengungkapan kasus pengedaran gelap narkotika jenis sabu 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia oleh Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 lebih, Subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 1, dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati.

“Jadi pengungkapan kali ini tentunya merupakan bagian dari komitmen kita untuk melakukan pemberantasan transnational crime,” ujar Listyo.

Baca Juga: Polisi Sita 201 Kilogram Sabu-sabu di Hotel Petamburan   

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya