Polisi Sita 201 Kilogram Sabu-sabu di Hotel Petamburan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 201 kilogram narkoba jenis sabu-sabu disita Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri di sebuah hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
1. Dua tersangka ditangkap
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, mengatakan dua orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. .
"Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini," kata Hendro Pandowo seperti dikutip dari ANTARA. Selasa (23/12/2020) malam.
Namun Hendro tak menyebutkan nama atau insial kedua tersangka tersebut.
Baca Juga: Polisi: Iyut Bing Slamet Menggunakan Sabu Sejak 2004
2. Diduga jaringan sabu internasional
Hendro mengatakan mengatakan kasus narkoba ini kemungkinan melibatkan jaringan iinternasional. Hanya saja ia tak secara rinci menjelaskan jaringan tersebut. Hendro hanya mengatakan ratusan kilogram sabu-sabu tersebut rencananya diedarkan di wilayah DKI Jakarta.
3. Kedua tersangka dijerat pasal penyalahgunaan narkoba
Kedua tersangka kini terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Wujudkan Bebas Narkoba, BNN Kota Tangerang Bentuk Relawan Anti Narkoba