TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Akan Panggil Baim Wong dan Paula soal Prank KDRT, Bisa Dipidana

Polisi sebut Baim Wong melakukan pemalsuan laporan

Baim Wong dan Paula Verhoeven (instagram/Baimwong)

Jakarta, IDN Times - Polisi berencana memanggil artis dan juga YouTuber, Baim Wong dan istrinya, Paula, terkait pembuatan konten prank dengan berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, konten yang dibuat Baim Wong dan Paula itu berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Iya (panggil). Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Rabu

1. Polisi sebut prank Baim Wong masuk pidana

potret Baim Wong dan Paula Verhoeven (instagram.com/baimwong)

Nurma menjelaskan, tindakan yang dilakukan Baim Wong dan istri masuk dalam ranah tindakan pidana.

"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Nurma.

2. Polisi sebut Baim Wong melakukan pemalsuan laporan

Baim Wong dan keluarga di Amerika (instagram.com/baimwong)

Konten prank tersebut diketahui, tampak di sebuah ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, kata Nurma, tindakan yang dilakukan Baim Wong itu bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," kata Nurma.

Baca Juga: Bikin Konten Prank Laporan KDRT ke Polisi, Baim Wong Dikecam Publik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya