Polisi: Bandar Narkoba Kampung Ambon Berstatus Suami Istri
Satu bandar narkoba Kampung Ambon masih buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak tujuh dari 49 orang yang ditangkap polisi saat penggerebekan kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (8/5/2021), ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tujuh orang tersebut, dua orang merupakan bandar, yakni FPR (27) dan GNS (25). Mereka merupakan sepasang suami istri. Lima orang lainnya, yaitu SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49), GPL (18), merupakan pengedar narkotika.
“Satu DPO bandar besarnya. Di sana ada 3 bandar. Satu DPO nama Zemba. Saya minta Zemba segera menyerahkan diri, daripada nanti kita lakukan tindakan tegas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Fakta-fakta Penggerebekan di Kampung Ambon Terkait Kasus Narkoba
1. Selain sajam, polisi amankan ganja hingga sabu
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga mengamankan senjata api yang terdiri dari dua pucuk senjata api rakitan, tiga pucuk air soft gun, empat pucuk senapan api angin, beserta 15 butir peluru gotri.
Kemudian 49 senjata tajam lainnya, yang terdiri dari 16 samurai, 12 golok, 8 celurit, 9 badik, 2 pisau, satu sangkur, dan satu kapal. Selain itu ada juga sembilan unit sepeda motor dan satu buah drone, serta puluhan telepon genggam.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa gram narkoba berbagai jenis seperti ganja 130,17 gram, sabu 16,74 gram, tembakau sintetis 6,77 gram, dan ekstasi satu butir.
Terdapat juga barang buktinya lainnya seperti 115 bong atau alat hisap sabu, 16 timbangan elektrik, dan satu alat hisap yang didalamnya terdapat sabu sisa pakai.
Baca Juga: Penggerebekan Kampung Ambon: 45 Ditangkap, Pistol hingga Sabu Disita