Polisi Limpahkan Berkas Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Jalal
Tersangka Erlina Dwi Kurniawati segera disidangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang merugikan ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Jalal, Zurni Hasyim Djalal, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2022.
“Sekitar 15.30 WIB Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dikutip ANTARA, Sabtu (15/1/2022).
Baca Juga: Dino Patti Djalal Ungkap Bukti Fredy Kusnadi Terlibat Mafia Tanah
1. Tersangka membuat akta jual beli tanpa sepengetahuan ibunda Dino Patti Djalal
Nurcahyo menjelaskan kasus ini berawal saat tersangka Erlina Dwi membuat akta jual beli rumah beserta tanah milik ibunda Dino Patti Djalal, sesuai sertifikat hak milik tanpa sepengetahuan ibu Dino sebagai pemilik tanah dan bangunan.
"Bahwa Erlina Dwi Kurniawati pada 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl. Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka di Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal