Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Melanggar Kode Etik karena Berbohong
Tanah Bripka Madih ternyata sudah dijual oleh sang Ayah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Propam Polda Metro Jaya akhirnya menyatakan bahwa Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih diduga melanggar kode etik Polri karena mengklaim diperas oknum penyidik saat mengurus kasus sengketa tanah orang tuanya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa sebut Madih memberikan sikap yang tidak mencerminkan sebagai anggota Polri.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” kata Bhirawa di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Pengakuan Bripka Madih: Tanah Diserobot Sebelum Jadi Polisi
1. Bripka Madih diduga berbohong dan melakukan ujaran kebencian
Bhirawa menjelaskan, Bripka Madih melanggar kode etik lantaran memasang plang di lokasi dan mengganggu aktivitas lingkungan setempat.
Selain itu, Bripka Madih juga diduga melanggar pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Dimana, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.
“Wujud perbuatannya pada hari selasa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 juga telah memberikan pernyataan melalui media TV dan media online. Yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata dia.
Baca Juga: 5 Fakta Bripka Madih Ngamuk Diduga Diperas Penyidik Polda Metro Jaya