TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Rachel Vennya Akui Ganti Warna Mobil dari Putih ke Hitam

Polisi sita mobil dan menilang Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) pukul 14.15 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memeriksa selebgram Rachel Vennya dalam kasus ketidaksesuaian warna mobil Toyota Alphard bernopol B 139 RFS. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (26/10/2021) pagi.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan Rachel mengakui telah mengganti warna mobilnya dari putih ke hitam.

“Jadi diakui secara langsung, memang kesalahan yang dilakukan mengubah warna,” kata Argo di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Polisi Panggil Rachel Vennya soal Ketidaksesuaian Warna Mobil

1. Rachel menyuruh sopir mengubah warna mobil yang baru dibelinya

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) pukul 14.15 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Argo menjelaskan Rachel Vennya membeli mobil tersebut pada tahun 2020. Saat itu, Rachel mengaku mencari mobil dengan warna hitam, namun di showroom tersisa warna putih.

Dengan alasan tersebut, Argo mengatakan, Rachel pun menyuruh sopirnya mengubah mobil menjadi warna hitam. Sang sopir kemudian menuruti keinginan Rachel dengan melapisi mobil memakai stiker warna hitam.

“Dengan biaya Rp8 juta. Alasannya karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom hanya ada warna putih. Sedangkan RV maunya warna hitam,” ujar Rachel.

2. Polisi sita mobil dan tilang Rachel Vennya

Pelat nomor kendaraan Rachel Vennya yang curi perhatian publik. (IDN Times/Irfan Fathurohman

Akibat pelanggaran ini, Rachel Vennya disanksi karena melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

“Dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 dan penyitaan satu unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS,” ujar Argo.

Argo mengatakan, setelah pemeriksaan, Rachel langsung membayar tilang Rp500 ribu. Selanjutnya, Rachel diminta menunggu proses sidang selama 14 hari. Mobil baru bisa usai persidangan.

Baca Juga: Polisi: Rachel Vennya Beli Pelat Nomor Mobil Ala Pejabat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya