Polisi Sita Mobil Rachel Vennya dan Ditilang Rp500 Ribu
Mobil Rachel disita selama 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menyita mobil Selebgram Rachel Vennya dan menilang Rp500 ribu, setelah Rachel mengakui mengubah warna mobil Toyota Alphard dari putih ke hitam.
Pengakuan Rachel terungkap setelah polisi memeriksa Rachel, Selasa (26/10/2021) pagi.
“Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS,” ujar Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Polisi: Rachel Vennya Akui Ganti Warna Mobil dari Putih ke Hitam
1. Rachel mengakui telah mengubah warna mobilnya
Argo menjelaskan, Rachel Vennya diberikan sanksi karena terbukti melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Dalam pemeriksaan, Rachel mengakui telah mengganti warna mobilnya dari putih ke hitam.
“Jadi diakui secara langsung, memang kesalahan yang dilakukan mengubah warna,” kata Argo.