Polisi Sita Sabu 0,52 Gram dari Indekos Kepala Rutan Depok
Anton mendapatkan sabu dari napi di Lapas Depok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Anton, ditangkap Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat. Anton ditangkap di sebuah indekos di Slipi, Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu sebanyak 0,52 gram beserta cangklong dan bong atau alat hisap sabu.
“Selain itu, empat butir obat aprazolam dan satu unit handphone,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada IDN Times, Minggu (18/7/2021).
Baca Juga: Ketahuan Pakai Sabu Pemberian Napi, Mantan Kepala Rutan Depok Dibekuk
1. Anton mendapatkan sabu dari penghuni Rutan Depok
Berdasarkan pemeriksaan, Anton mendapatkan sabu dari tersangka M, seorang wanita yang ditangkap pada 28 Juni 2021. M merupakan mantan penghuni Rutan Depok.
“Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009, saat tersangka M menjadi napi di lapas tempat tersangka A bekerja,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam Kasus Sabu