TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Warna Mobil Rachel Vennya di Database Ranmor Berbeda

Belum selesai kasus kabur, Rachel Vennya kembali buat ulah~

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) pukul 14.15 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polisi menemukan perbedaan warna mobil Toyota Vellfier bernopol B 139 RFS yang dikendarai Selebgram Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perbedaan itu terlihat berdasarkan database ranmor Polda Metro Jaya.

“Di data kita, mobil itu berwarna putih sementara dari hasil fakta, mobil yang digunakan warna hitam,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Polisi: Rachel Vennya Beli Pelat Nomor Mobil Ala Pejabat

1. Polisi akan kembali memanggil Rachel Vennya untuk klarifikasi soal perbedaan warna mobil

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) pukul 14.15 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Perbedaan warna mobil Rachel Vennya terungkap ketika polisi menyelidiki nopol B 139 RFS yang sedang menjadi sorotan lantaran diduga milik pejabat. Namun begitu, ia memastikan nopol Rachel Vennya bukan milik pejabat.

Sebab, nopol Rachel Vennya adalah milik pribadi karena hanya tiga digit. Sedangkan nopol pejabat terdiri dari empat digit.

“Sehingga nanti setelah selesai kasusnya soal karantina, kita juga akan memanggil untuk klarifikasi dengan memanggilnya atau mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat ke rumahnya,” ujar Sambodo.

2. Rachel hanya akan dikenakan sanksi tilang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo (ANTARA/Fianda Rassat)

Jika terbukti adanya pelanggaran, Rachel Vennya hanya akan dikenakan sanksi tilang. Namun, penyelidikan ini akan digelar setelah selesai perkara kabur karantina selesai.

“Apakah dia melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas Jo Pasal 68 artinya tidak menggunakan STNKB yang sah atau memang pelanggaran 288, artinya mobil sudah dicat tapi belum diubah STNKnya,” ujar Argo.

Baca Juga: Potret Rachel Vennya dan Salim Nauderer di Polda Metro

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya